Penguasa menentukan materi apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dikonsumsi rakyatnya. Rakyat dianggap seperti anak kecil yang harus didikte dan menuruti perintah orang yang lebih tua. Seperti media lainnya, internet selama ini berfungsi juga sebagai saluran untuk berekspresi dan berpendapat. Kontrol pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat ini bisa diselewengkan berkembang menjadi pembungkaman terhadap suara-suara yang selama ini vokal mengkritik kebijakan penguasa. Hal ini sudah dibuktikan sejarah melalui negara-negara dimana penguasa otoriter senantiasa membungkam demokrasi seperti di RRC dan sebagian besar negara-negara Arab.
Berawal dari disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang memicu perdebatan mengenai pasal-pasal yang dirasakan otoriter bagi kebebasan pers. Kemudian disusul dengan “percobaan” dari penguasa yang memerintahkan ISP-ISP untuk melakukan pemblokiran beberapa situs ketika muncul isu mengenai film Fitna. Alasan yang kerap didengungkan oleh penguasa adalah materi yang mengandung pornografi, kekerasan, menyebarkan kebencian, fitnah dan menyinggung masalah suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Padahal ukuran-ukuran ini sangat bersifat subyektif.
Ditengah pro dan kontra terhadap kebijakan ini, bagaimanakah jalan tengahnya agar proses demokrasi tetap berjalan tanpa merugikan pihak lain? Mungkin UUITE tidak perlu dibatalkan namun jelas harus direvisi. Pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers perlu dihilangkan. Seperti kehidupan dimasyarakat nyata, para pengguna internet juga sudah memiliki penilaian sendiri apakah suatu materi layak atau tidak layak dikonsumsi bagi dirinya sendiri. Penilaian mengenai hal yang baik dan yang buruk adalah salah satu tanda kedewasaan. Dan semua pihak harus senantiasa diajak menuju ke arah kedewasaan.
Lalu bagaimana dengan para pengguna internet yang belum dewasa? Nah (hanya) disinilah tetap diperlukannya regulasi. Misalkan seseorang yang hendak berlangganan internet maka ada pilihan dari ISP apakah akses internetnya akan difilter dari materi-materi yang tidak pantas untuk anak-anak atau tidak. Mungkin orang tersebut memilih tanpa filter karena di tempat dimana dia menggunakan internet tersebut tidak ada anak-anak. Atau dia akan menginstal sendiri software filter di komputernya. Atau dia akan menemani anak-anak yang menggunakan internet. Namun jika ada anak-anak yang akan menggunakan internet dan orang tua tidak sempat menemani atau tidak mengerti bagaimana menginstal software filter maka bisa meminta ke ISPnya untuk melakukan filter terhadap akses internetnya.
Bagaimana dengan warnet dan tempat-tempat yang menyediakan layanan internet lainnya? Mungkin perlu ada filter tersebut. Tapi filter bisa dihilangkan jika pengguna jasa warnet bisa menunjukkan kartu identitas (KTP). Lalu bagaimana jika ada penjaga warnet yang sengaja menghilangkan filter agar lebih banyak pelanggan datang? Nah implementasi ini mungkin tidak mudah namun yang ideal tetap ada pilihan bagi pengguna dewasa untuk menentukan materi apa saja yang baik dan yang buruk baginya. Penyelewengan mungkin saja terjadi dalam implementasi. Kontrol dari masyarakatlah yang berperan untuk melaporkan warnet tersebut jika dicurigai demikian. Sama seperti pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan ke pihak asing karena dikhawatirkan jika dikelola sendiri akan sarat dengan korupsi. Namun jika demikian kapankah bangsa ini bisa belajar untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri tanpa korupsi? Intinya, marilah kita semua bersama-sama menuju ke arah kedewasaan.